SUSUNAN REDAKSI
DITERBITKAN OLEH :
PT.
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
SERTIFIKAT PENDAFTARAN PENDIRIAN PERSEROAN PERORANGAN
NOMOR :
NPWP :
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
NOMOR INDUK BERUSAHA:
DIREKTUR :
ASOSIASI :
PENASEHAT :
PENASEHAT HUKUM :
DEWAN REDAKSI :
ADMINISTRASI/KEUANGAN :
PENANGGUNG JAWAB :
PEMIMPIN REDAKSI :
WAKIL PEMIMPIN REDAKSI :
PIMPINAN PERUSAHAAN :
REDAKTUR PELAKSANA :
REDAKTUR :
EDITOR :
KOORDINATOR LIPUTAN :
KEPALA PERWAKILAN/ BIRO DAERAH :
IT PROGRAMMER :
Asril (085374949437)
PUBLIKASI DAN MEDIA SOSIAL :
MARKETING DAN EVEN ORGANIZER :
ALAMAT REDAKSI :
KONTAK REDAKSI :
NO HP :
Email : kritikmimbar@gmail.com
Nomor Rekening Perusahaan Bank Riau Kepri : a/n PT.
DIBUTUHKAN BIRO/WARTAWAN :
Pekanbaru, Bengkalis, Dumai, Siak Sri Indrapura, Indragiri Hulu,Indragiri Hilir Kuantan Singingi, Meranti, dan setiap Wilayah di Indonesia yang belum memiliki Perwakilan.
Kemudian Kami Juga menerima kiriman tulisan baik Artikel, Opini, Cerpen, Puisi, Motivasi Dll.
Tulisan Bisa dikirim langsung ke
Email : kritikmimbar@gmail.com
WhatsApp : 08
Dengan melampirkan Identitas diri si pengirim, serta seluruh naskah yang masuk ke Redaksi menjadi Hak penuh Redaksi.
HIMBAUAN :
Setiap Wartawan Media Siber www.kritikmimbar.com namanya tercantum didalam Box Redaksi, serta selalu dibekali dengan KTA (Kartu Tanda Anggota) Pers dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pemimpin Redaksi.
Wartawan Media Cyber www.kritikmimbar.com dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun dari Narasumber.
Apabila Ada yang mengaku Wartawan Media Cyber www.kritikmimbar.com dan Melakukan pemerasan dapat melaporkan langsung ke penegak hukum terdekat atau menghubungi Redaksi di Nomor HP : .
Redaksi Siber www.kritikmimbar.com mempersilahkan pengelola media massa, baik cetak maupun elektronik mengutip berita teks maupun berita foto dari situs ini, dengan syarat menyebutkan sumber berita. Penyebutan disarankan langsung dikutip langsung dalam berita, misalnya dengan mencantumkan sumber www.kritikmimbar.com dan tidak dilakukan penyingkatan sumber berita.